PROFIL DESA SERUMBUNG
Sejarah Desa
Desa Serumbung adalah salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Menurut sumber informasi dari tokoh masyarakat bahwa Desa Serumbung berasal dari daerah Jawa Tengah Kecamatan Magelang, pada tahun 1930 terjadi bencana yaitu meletusnya gunung merapi yang memporak-porandakan struktur ekonomi disegala bidang sehingga para pemerintah Jawa Tengah untuk transmigrasi bedol desa kepulau Sumatera tepatnya Daerah Keresidenan Bengkulu Provinsi Sumatera Selatan kala itu dan pada tanggal 18 November 1968 Bengkulu Menjadi Provinsi ke-26 setelah Timur-timur, sebelumnya desa serumbung masih bergabung dengan desa magelang setelah berjalan beberapa tahun kemudian desa magelang mekar dan berdirilah desa serumbung dimana saat itu desa serumbung ditunjuk untuk menjadi kades yaitu TODIMEDJO dan imamnya KASNO berawal pada tahun 1968, Desa Serumbung di bagi menjadi 3 Dusun 1 (Satu), 2 (Dua), dan 3 (Tiga).
Para Pejabat Kepala Desa Serumbung semenjak berdirinya Desa Serumbung adalah sebagai berikut:
Daftar Nama Kepala Desa Serumbung
|
NO |
N A M A |
MASA JABATAN |
KETERANGAN |
|
1 |
TODIMEDJO |
1968 – 1975 |
Petinggi |
|
2 |
M DAUD |
1975 - 1978 |
Deputi |
|
3 |
KASIMAN K.A |
1978 - 2003 |
Kepala Desa |
|
4 |
SUKIMAN |
2003 – 2008 |
Kepala Desa |
|
5 |
EDY SUPARJO |
2008 – 2013 |
Kepala Desa |
|
6 |
WIDODO |
2013 – 2016 |
Pjs Kepala Desa |
|
7 |
SUKIMAN |
2016 – 2021 |
Kepala Desa |
|
8 |
WIDODO |
2021 – 2022 |
Pjs Kepala Desa |
|
9 |
SUMIATI |
2022 – Sampai Sekarang |
Kepala Desa |
Sumber Data : Informasi dari para tokoh, sesepuh Desa
Demografi Penduduk
Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat.
Desa Serumbung merupakan salah satu dari 17 desa di wilayah Kecamatan Kerkap, yang berbatasan langsung ke arah Barat dari Kecamatan Kerkap, Desa Serumbung mempunyai luas wilayah seluas 121 hektar. Adapun batas-batas wilayah desa Serumbung :
|
BATAS DESA |
|
|
Sebelah Utara |
: Berbatasan dengan Kedu Baru |
|
Sebelah Selatan |
: Berbatasan dengan Desa Banyumas dan Talang Curup |
|
Sebelah Timur |
: Berbatasan dengan Kelurahan Lubuk Durian |
|
Sebelah Barat |
: Berbatasan dengan Desa Magelang |
Sumber Data : Profil Desa dan Kelurahan, 2022
Iklim Desa Serumbung, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Serumbung Kecamatan Kerkap.
Desa Serumbung terdiri dari 3 dusun diantaranya Dusun 1; Dusun 2 dan Dusun 3 dengan jumlah penduduk 521 Jiwa dari 177 KK, dengan perincian sebagaimana tabel berikut;
|
No. |
Jenis Kelamin Jiwa |
Jumlah |
|
1. |
Laki – Laki |
261 |
|
2. |
Perempuan |
260 |
|
3. |
Kepala Keluarga |
177 |
Sumber Data : Profil Desa dan Kelurahan, 2022
|
No. |
Jenis Kelamin KK |
Jumlah |
|
1. |
Laki – Laki |
148 |
|
2. |
Perempuan |
29 |
|
3. |
Kepala Keluarga |
177 |
Sumber Data : Profil Desa dan Kelurahan, 2022
Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur
Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Serumbung dapat dilihat pada Tabel berikut. dibawah ini:
|
No. |
Umur (Tahun) |
Jumlah (Jiwa) |
|
1. |
0 Bln – 05 Thn |
28 |
|
2. |
05 Thn – 7 Thn |
16 |
|
3. |
07 Thn – 13 Thn |
57 |
|
4. |
13 Thn – 16 Thn |
25 |
|
5. |
16 Thn – 19 Thn |
22 |
|
6. |
19 Thn – 23 Thn |
33 |
|
7. |
23 Thn – 30 Thn |
55 |
|
8. |
30 Thn – 40 Thn |
82 |
|
9. |
40 Thn – 56 Thn |
115 |
|
10. |
56 Thn – 65 Thn |
47 |
|
11. |
65 Thn – 75 Thn |
33 |
|
12. |
75 Thn tahun keatas |
8 |
|
Jumlah |
521 |
|
Sumber Data : Profil Desa dan Kelurahan, 2022
Jumlah Penduduk Menurut Agama
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Serumbung mayoritas beragama Islam, dengan rincian data sebagai berikut :
- Islam : 516 orang
- Kristen : 5 orang
- Katholik : 0 orang
- Hindu : 0 orang
- Budha : 0 orang
Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses pembangunan Desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan cukup sulit karena jarak tempat pendidikan untuk tingkat SMA sangat jauh dengan pemukiman warga, sehingga kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan. Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada Tabel berikut. berikut :
|
No. |
Tingkat Pendidikan |
Jumlah (orang) |
|
1. |
Tidak Sekolah / Buta Huruf |
7 |
|
2 |
Belum Tamat SD/Sederajat |
50 |
|
3. |
Tidak Tamat SD/Sederajat |
5 |
|
4. |
Belum Sekolah |
41 |
|
5. |
TK/PAUD |
7 |
|
6. |
Tamat SD / sederajat |
120 |
|
7. |
Tamat SLTP / sederajat |
84 |
|
8 |
Tamat SLTA / sederajat |
146 |
|
9. |
Tamat D1, D2, D3 |
16 |
|
10. |
Sarjana / S-1 |
41 |
|
11. |
Pasca Sarjana/S-2 |
3 |
Sumber Data: Profil Desa dan Kelurahan, 2022
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Desa Serumbung sebagian besar masih berada di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada Tabel berikut ini :
|
Tani |
Dagang |
Buruh Tani |
PNS/TNI/Polri |
Swasta |
Lain-lain |
|
305 |
9 |
1 |
5 |
26 |
175 |
Sumber Data : Profil Desa dan Kelurahan, 2022
Status IDM Desa
Desa Serumbung dari tahun 2020 sesuai dengan hasil inputan data Indek Desa Membangun masuk ke status Desa Berkembang. Pada tahun 2021 dan 2022 status IDM berubah menjadi Desa Maju dengan nilai IDM Desa Serumbung ada perubahan sedikit dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022, status IDM Desa Serumbung adalah Desa Maju dengan Nilai IDM 0,7271 yang terdiri dari Indek Ketahanan Sosial, Indek Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan.
|
NO |
TAHUN |
IKS |
IKE |
IKL |
NILAI IDM |
STATUS IDM |
|
1 |
2020 |
0,7771 |
0,467 |
0,667 |
0,6349 |
BERKEMBANG |
|
2 |
2021 |
0,766 |
0,553 |
0,867 |
0,7219 |
MAJU |
|
3 |
2022 |
0,731 |
0,583 |
0,867 |
0,7271 |
MAJU |
Sumber Data : Data Aplikasi IDM Tahun 2022
- Peta Jalan SDGs Desa
Data Kemiskinan Desa
data kemiskinan Desa Serumbung bersarkan laporan dari masing-masing Kepala Dusun dilihat dari parameter kesejahteraan warga dan pengangguran dapat dilihat sebagaimana tabel berikut ini :
KESEJAHTERAAN WARGA
|
No |
Uraian |
Jumlah |
|
|
1. 2. 3. 4. |
Jumlah Kepala Keluarga Jumlah penduduk miskin Jumlah penduduk sedang Jumlah penduduk kaya |
177 35 107 35 |
KK KK KK KK |
Sumber Data : Profil Desa dan Kelurahan, 2022
PENGANGGURAN
|
No |
Uraian |
Keterangan |
|
1 |
Jumlah penduduk usia 15 s/d 55 yang belum bekerja |
15 orang |
|
2 |
Jumlah angkatan kerja usia 15 s/d 55 tahun |
303 orang |
Sumber Data : Profil Desa dan Kelurahan, 2022
Sumber Daya Alam ( yang ada di Desa)
Berdasarkan Pengkajian kondisi dan keadaan desa Serumbung, melalui alat Sketsa Desa dapat dilihat bahwa terdapat Perkebunan Karet yang menjadi potensi uggulan pertama dan dilanjutkan dengan Perkebunan Sawit, lalu Perkebunan Salak, dan Pinang yang menjadi potensi Sumber Daya Alam yang dihasilkan didesa Serumbung.
Sarana dan Prasarana Desa ( yang ada di Desa)
Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.
- Prasarana kesehatan
- Posyandu : 1 Unit
- Lansia : 1 Unit
- Posbindu : 1 Unit
- Bidan Desa : 1 Orang
- Apotik : 1 Unit
- Prasarana Pendidikan
- Taman Kanak-kanak/PAUD : 1 unit
- SD / MI : 1 unit
- SLTP / MTs : - unit
- SLTA / MA : - unit
- TPA / TPQ : 1 unit
- Prasarana Umum Lainnya
- Tempat Ibadah : 2 unit
- Lapangan Olahraga : - unit
- Gedung Balai Pelatihan : 1 unit
Pengelolaan sarana dan prasana merupakan Tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:
- Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
- Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
- Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangun.
Sumber Daya Sosial Budaya dan Sumber daya Ekonomi
Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Serumbung bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah tersedianya lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat angka kemiskinan Desa Serumbung. yang Standar menjadikan Desa Serumbung harus bisa mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi masyarakat.
Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Serumbung amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis desa yang cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang mempertemukan 3 Kecamatan dan 1 Kabupaten yaitu Kecamatan Kerkap, Hulu Palik, Tanjung Agung Palik dan Pematang Tiga Kabuapten Bengkulu Tengah Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Serumbung Nomor 02 TAHUN 2022 bahwa Sumber Pendapatan Desa :
- Sumber Pendapatan Desa
- Bagi hasil pajak daerah kabupaten untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
- Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Point (1) huruf d disalurkan melalui kas desa;
- Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terdiri dari :
- Bangunan desa yang dikelola desa
- Lain-lain kekayaan milik desa
Desa Serumbung sebagian besar mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agama Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi seperti, setiap memperingati Hari Besar Islam (HBI), Suroan, Pesta Penikahan maupun kematian yang dilakukan secara bergotong royong.
Kondisi Pemerintahan Desa
Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Serumbung dengan luas wilayah 121 ha. Desa Serumbung terdiri dari Tiga dusun yaitu: Dusun 1 (Satu), Dusun 2 (Dua), dan Dusun 3 (Tiga) Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Serumbung terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan 3 Kepala Dusun. Desa Serumbung dan belum ada Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT).
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.