SERUMBUNG NEWS, RABU (03/07/2024),- Seluruh kepala desa di Bengkulu Utara hari ini menghadiri acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan yang diadakan di Balai Daerah Argamakmur. Acara ini dihadiri oleh sebanyak 187 kepala desa dari seluruh wilayah Bengkulu Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Bapak Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan bupati mengenai perpanjangan masa jabatan tersebut. Dalam kesempatan ini, kepala desa Serumbung, Ibu Sumiati, diberi kehormatan untuk mewakili pengambilan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa secara simbolis.
Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat serta perwakilan pemerintah daerah. Bapak Camat Bpk Ramdhani Halian, S.H menyampaikan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum penting bagi para kepala desa, tetapi juga menandakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepemimpinan desa yang lebih berkelanjutan. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, diharapkan para kepala desa dapat menjalankan program-program pembangunan desa dengan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sumber Berita: YAD